CYBER CRIME DI ERA INDUSTRI 4.0
Nama : Hidayah Turahmah
NPM
: 23554010006
Prodi
: Teknologi Informasi
Website
kampus : https://politeknik-sampit.ac.id/
Cyber Crime di Era Industri 4.0
Menurut Organization of European Community Development (OECD)
cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu
artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer
termasuk dalam suatu tindak kejahatan. Sedangkan revolusi industri 4.0 atau
juga yang biasa dikenal dengan istilah “cyber physical system” merupakan sebuah
fenomena dimana terjadinya kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi
otomatisasi.
Era revolusi industri 4.0 sangat berpengaruh terhadap tingkat
kejahatan yang semakin modern. Bahkan, kejahatan manual sudah banyak
ditinggalkan dan beralih kepada kejahatan yang sifatnya kejahatan dunia maya
atau yang dikenal dengan istilah Cyber Crime. Memasuki era revolusi industri
4.0, aktivitas di dunia maya semakin meningkat, sehingga banyak juga kejahatan
yang lebih besar di dunia maya. Meski kejahatan-kejahatan tersebut bersifat
khusus, namun hal tersebut masih dijumpai di sekitar lingkungan masyarakat
sendiri. Namun secara problematik, kejahatan ini lebih banyak yang
terjadi di dunia maya.
Kejahatan dalam revolusi industri 4.0 akan dianggap sebagai
kejahatan ekonomi atau bisnis. Terminologi revolusi industri 4.0 terkait erat
dengan aktivitas produksi bisnis. Oleh karena itu, kejahatan akan menciptakan
kerugian yang menyebabkan kerugian ekonomi atau keuangan bagi para korban.
Kerugian ekonomi atau keuangan tersebut harus nyata dan dapat dihitung. Para
korban adalah perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis dan produksi.
Kekhawatiran awal terkait dengan akses tidak sah ke informasi
pribadi diperluas menjadi kekhawatiran bahwa komputer juga dapat digunakan
untuk kejahatan ekonomi. Informasi adalah kunci dalam era informasi saat ini,
semua perintah berbeda yang diketik oleh seorang programmer perangkat lunak
yang memerintahkan komputer untuk melakukannya adalah instruksi yang
memungkinkan era informasi. Kehilangan informasi dapat mengganggu atau
menghentikan operasi bisnis dan produksi yang menyebabkan hilangnya manfaat.
Niat
pelaku kejahatan siber tidak selalu didasarkan pada motivasi ekonomi. Tidak
semua penjahat siber mencari untung, ada yang berniat menyebabkan kerusakan dan
menghancurkan jaringan komputer karena alasan jahat. Menciptakan vandalisme
teknologi tinggi berkontribusi terhadap motivasi. Beberapa penjahat dunia maya
yang melakukan kejahatan sebagai bagian dari keberadaan mereka, kemampuan dan
pernyataan politik.
ada tujuh jenis kejahatan yaitu meretas (hacking), Intersepsi illegal, mengotori (Defacing), pencurian elektonik, Interference, Memfasilitasi tindak pidana terlarang dan
Pencuri Identitas Identitas. konten ilegal dengan menggunakan internet,
komputer dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan, seperti pornografi,
judi, firnah, ujaran bencian dan lainnya juga termasuk kejahatan dunia maya.
Pelaku kejahatan siber dapat dihukum jika
serangan itu menyebabkan kerusakan di komputer atau jaringan internet bahkan
sulit, kerusakan tidak menyebabkan kerugian ekonomi atau finansial. Ketika
serangan itu menyebabkan kerusakan pada jaringan komputer atau internet dan
juga membuat kerugian ekonomi atau finansial, maka hukuman untuk kejahatan
dunia maya lebih parah.
Pada akhirnya, konsep yang lebih luas dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak sepenuhnya cocok dengan
kejahatan dunia maya dalam revolusi industri 4.0 yang mengklasifikasikan
kejahatan dunia maya sebagai bagian dari kejahatan ekonomi dan bisnis. Oleh
karena itu, konsep tersebut akan direvisi pada amandemen Informasi dan UU
Transaksi Elektronik berikutnya. Di masa depan, diperlukan penelitian yang
lebih empiris tentang kejahatan dunia maya di Indonesia. Tujuannya adalah untuk
memahami jenis, motivasi dan pengembangan kejahatan dunia maya di Indonesia,
sehingga negara dan pemerintah dapat membuat dan merencanakan pencegahan
kejahatan dunia maya.
Referensi :
https://informatika.uc.ac.id/2022/01/cyber-crime-di-era-industri-4-0/
https://accounting.binus.ac.id/files/2022/08/ANM_26_1.png
Komentar
Posting Komentar